Laporkan kecurangan, jadi pahlawan integritas kita!
Bersama, kita melawan kecurangan dengan keberanian melaporkannya. Lapor kecurangan untuk menjaga
integritas dan keadilan dalam PT Kereta Api Indonesia.
Whistleblowing System PT KAI
Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pengaduan atas dugaan penyimpangan/pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia.
Alur Pelaporan
Alur pelaporan pengaduan yang telah dilaporan oleh pelapor akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait sampai laporan ditindaklanjuti,
Pelapor akan menerima notifikasi untuk memantau progress laporan yang telah dilaporkan.
Tutorial lengkap penggunaan Aplikasi WBS dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/wbskai
Frequently Asked Question
Selamat datang di bagian Pertanyaan yang Sering Diajukan!
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh pelapor.
Whistleblowing System KAI (WBS KAI) adalah sistem pelaporan atas dugaan penyimpangan/pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia.
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Pelapor. Agar lebih menjamin kerahasiaan, perhatikan hal-hal sebagai berikut:
tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku; dan
hindari penggunaan komputer kantor jika pengaduan yang akan disampaikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda.
WBS KAI akan merahasiakan informasi pribadi Pelapor sebagai whistleblower, dan hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.
WBS KAI dapat digunakan oleh siapapun, baik pihak internal maupun eksternal KAI yang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau memiliki informasi mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal KAI.
Hal yang menyebabkan kerugian keuangan KAI, berupa perbuatan:
Insan KAI secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/ atau suatu korporasi yang dapat merugikan kuangan KAI dan/atau;
Insan KAI yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan KAI.
Suap, berupa perbuatan:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Insan KAi yang menerima atau meminta sesuatu kepada pihak berkepentingan (baik internal maupun eksternal KAI) dengan maksud supaya Insan KAI tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;
Insan KAI yang menerima/meminta sesuatu kepada pihak berkepentingan (baik internal maupun eksternal KAI) karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang, barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; dan/atau
Insan KAI yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud pada huruf e.
Penggelapan dalam jabatan, berupa perbuatan:
Insan KAI yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
- menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau
- membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil, digelapkan oleh orang lain, atau
- membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; dan/ atau
membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Pemerasan, berupa perbuatan:
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; dan
meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut merupakan utang.
Perbuatan curang, berupa perbuatan:
Insan Perusahaan yang tidak jujur atau tipu muslihat dengan maksud membuat, menggunakan, memberikan, mengubah, menyalin, menggandakan data, dan/atau keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya sehingga merugikan Perusahaan, pelanggan, atau rekanan; dan/atau m
menyalahgunakan dan/atau mengambil tanpa hak uang, barang, data, dan/atau dokumen milik Perusahaan, pelanggan, dan/atau rekanan.
Benturan kepentingan, berupa situasi atau kondisi yang dihadapi Insan KAI yang karena jabatan atau posisinya memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya, serta kinerja hasil keputusan, yang dapat merugikan KAI.
Gratifikasi, berupa perbuatan Insan KAI dengan maksud menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dan tidak dibatasi nilainya, baik yang bersifat finansial maupun non finansial, dilakukan dimanapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan termasuk dalam pelanggaran dari peraturan perundang-undangan, yang ditujukan sebagai bujukan atau hadiah agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan kinerja tugasnya.
Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana Korupsi, meliputi:
merintangi proses pemeriksaan perkara Korupsi;
tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;
tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu;
Insan KAI yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu; dan/atau
membuka identitas Pelapor.
Pelanggaran pedoman perilaku dan/atau pelanggaran kode etik Perusahaan; dan/atau
Pelanggaran disiplin Pekerja.
Materi pelaporan/pengaduan dugaan penyimpangan/pelanggaran dapat disusun dengan memperhatikan dan/atau menguraikan beberapa hal sebagai berikut :
Peristiwa terjadinya dugaan penyimpangan/pelanggaran;
Tempat dan waktu kejadian;
Dugaan pelaku yang terlibat beserta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut;
Bagaimana cara atau pola yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan penyimpangan/pelanggaran;
Dugaan kerugian KAI;
Agar memudahkan proses verifikasi, diharapkan kepada Pelapor untuk menuliskan judul yang berisi sekurang-kurang peristiwa, tempat dan waktu terjadinya dugaan penyimpangan/pelanggaran.
Ya, seluruh laporan akan diterima oleh sistem WBS KAI ini. Pelapor tidak perlu mengulang atau mengirim laporan dengan materi yang sama beberapa kali. Petugas akan merespon laporan yang sama hanya pada 1 (satu) akun nomor pengaduan saja.
Ya, pelapor akan mendapatkan tanggapan dan respon atas laporan/pengaduan yang disampaikan. Tanggapan dan respon terhadap pengaduan akan disampaikan maksimal 3 hari kerja sejak pengaduan disampaikan.
Perlu diketahui bahwa petugas akan memberikan tanggapan dan respon terhadap setiap pengaduan yang telah disampaikan, untuk itu diharapkan kepada Pelapor agar selalu aktif meninjau pengaduan yang telah disampaikan melalui sistem WBS KAI, dan memberikan respon atau jawaban jika terdapat pertanyaan yang diajukan oleh petugas.
Petugas WBS KAI akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan dari sejak memberikan tanggapan/respon terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
Pada tahap verifikasi, Petugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diberikan serta melakukan pengumpulan bahan dan keterangan yang terkait dengan pengaduan tersebut. Para proses pengumpulan bahan dan keterangan ini, Petugas dapat berkomunikasi dengan Pelapor melalui fitur komunikasi yang telah tersedia pada sistem;
Apabila laporan/pengaduan yang disampaikan layak untuk ditindaklanjuti, maka pengaduan akan diteruskan ke tahapan berikutnya yaitu tahap penelaahan (pemeriksaan). Proses penelaahan pengaduan dilaksanakan sejak pengaduan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti. Pelapor akan mendapatkan respon baik secara tertulis maupun lisan mengenai tindaklanjut hasil telaah yang dilakukan. Dalam proses penelaahan tersebut, pelapor dapat dihubungi oleh tim penelaah dalam rangka koordinasi dan penggalian informasi lebih lanjut.
Ya, Pelapor dapat menanyakan tindak lanjut laporan/pengaduan yang telah disampaikan melalui fitur komunikasi pada sistem WBS KAI maupun melalui media pengaduan lainnya yang disediakan oleh WBS KAI, yaitu:
Dalam berkomunikasi, Pelapor diharapkan memberikan informasi username serta nomor registrasi pengaduan pada Sistem WBS KAI.
Identitas Pelapor Aman 100%
Pengelola WBS menjamin kerahasiaan identitas Pelapor, hal tersebut merupakan hak mutlak yang dimiliki
oleh
masing-masing Pelapor yang mempunyai itikad baik dalam melaporkan dugaan penyimpangan/pelanggaran yang
terjadi di lingkungan Perusahaan dan tidak mempunyai tujuan lain yang menyimpang dari maksud dan tujuan
penyelenggaraan WBS.
Perusahaan
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kontak Layanan WBS KAI
Unit Quality Assurance and GCG Jln. Perintis Kemerdekaan No.1 Bandung
Email: [email protected]
Nomor Handphone: 081214455300